Butuh Bantuan?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Logo Putih

Apa itu koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Apa saja jenis koperasi yang ada?

Jenis koperasi antara lain:

Koperasi Simpan Pinjam: menyediakan layanan tabungan dan pinjaman.

Koperasi Konsumen: menjual barang kebutuhan anggota.

Koperasi Produsen: membantu produksi dan distribusi hasil produksi anggota.

Koperasi Jasa: menyediakan layanan seperti transportasi, asuransi, dll.

Bagaimana cara menjadi anggota koperasi?

Cukup mendaftar melalui formulir keanggotaan, menyetujui anggaran dasar koperasi, dan membayar simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai ketentuan.

Apa keuntungan menjadi anggota koperasi?

Bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah

Mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU)

Memiliki hak suara dalam Rapat Anggota

Ikut serta dalam pelatihan dan kegiatan ekonomi

Apa itu SHU (Sisa Hasil Usaha)?

SHU adalah keuntungan bersih koperasi dalam 1 tahun, yang dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi dan simpanan mereka.

Bagaimana sistem simpan-pinjam di koperasi?

Anggota dapat menyimpan uang (simpanan wajib/sukarela) dan mengajukan pinjaman dengan syarat tertentu dan bunga ringan.

Apakah koperasi diawasi oleh pemerintah?

Ya. Koperasi terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Koperasi & UKM atau Dinas Koperasi di tingkat daerah.

Apa bedanya koperasi dengan bank?

Koperasi dimiliki oleh anggota, bukan pemegang saham. Keuntungan koperasi dibagi ke anggota, bukan hanya ke investor. Sifat koperasi lebih kekeluargaan dan gotong royong.