Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Jenis koperasi antara lain:
Koperasi Simpan Pinjam: menyediakan layanan tabungan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen: menjual barang kebutuhan anggota.
Koperasi Produsen: membantu produksi dan distribusi hasil produksi anggota.
Koperasi Jasa: menyediakan layanan seperti transportasi, asuransi, dll.
Cukup mendaftar melalui formulir keanggotaan, menyetujui anggaran dasar koperasi, dan membayar simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai ketentuan.
Bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah
Mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU)
Memiliki hak suara dalam Rapat Anggota
Ikut serta dalam pelatihan dan kegiatan ekonomi
SHU adalah keuntungan bersih koperasi dalam 1 tahun, yang dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi dan simpanan mereka.
Anggota dapat menyimpan uang (simpanan wajib/sukarela) dan mengajukan pinjaman dengan syarat tertentu dan bunga ringan.
Ya. Koperasi terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Koperasi & UKM atau Dinas Koperasi di tingkat daerah.
Koperasi dimiliki oleh anggota, bukan pemegang saham. Keuntungan koperasi dibagi ke anggota, bukan hanya ke investor. Sifat koperasi lebih kekeluargaan dan gotong royong.